Tentang Kami

Sejarah


Sejarah

Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamasa didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa.

Kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kabupaten Mamasa berpotensi terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Kabupaten Mamasa. Maka perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa

Badan Penanggulangan Bencana adalah Lembaga Teknis dengan serangkaian upaya yang meliputi penetapan Kebijakan Pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Penanggulangan Bencana.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi :

(1) Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan korban bencana dengan bertindak cepat dan tepat secara efektif dan efisien;

(2) Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penangulangan bencana secara terencana, terpadu dan meyeluruh;